Terkait Kasus Karhutla 

Hakim Jatuhkan Vonis  PT Adei Denda  Sebsar Rp 3,9 Miliar

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan SH MH didampingi dua hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, Kamis (12/11) siang lalu di PN Pelalawan       

 PANGKALAN  KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Akhirnya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis atas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada PT Adei dengan denda sebesar Rp3,9 miliar.
    

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan SH MH didampingi dua hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, Kamis (12/11) siang lalu di PN Pelalawan          
     
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Rahmat Hidayat SH.
     
Sementara PT Adei yang tersandung kasus koorporasi Kahutlah yang diwakili Direktur Goh Keng EE dengan didampingi penasihat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya.
     
Pembacaan amar putusan majelis hakim menyatakan kalau PT Adei terbukti melakukan tindakan kejahatan lingkungan karena kelalainya dengan sengaja membakar lahan perkebunannya seluas 4,16 hektar
    
Yang mana kebakaran terjadi di kebun kelapa sawit di divisi ll Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Pelalawan. sehingga mengakibatkan baku mutu udara air dan ambeien merusak lingkungan hidup serta ekosistem yang ada di sekitar.
   
Maka PT Adei melanggar pasal 99 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    
Lalu majelis hakim menjatuhkan pidana denda pokok kepada PT Adei sebesar Rp 1.000.000.000,-. Ditambah pidana denda untuk perbaikan lahan yang terbakar seluas 4,16 hektar sebesar Rp 2.987.694.064,-.
   
Dimana denda sebesar Rp 1.937.592.014,- yang disetorkan ke kas negara dan Rp 1.050.102.050,- yang digunakan untuk pemulihan lahan dengan kompos di perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia yang terbakar tersebut.
    
 Atas vonis terbukti bersalah dengan total denda Pt Adei, sebesar Rp3,9 miliar lebih. Ketika majelis hakim meminta tanggapan pada JPU dan terdakwa mengaku pikir-pikir. Hingga sidan di tutup majelis hakim.
   
 Sementara tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut perusahaan PT Adei dengan denda berlapis yang totalnya Rp 4,4 miliar lebih. 

Dimana rincian tuntutan denda Rp1,5 miliar dan  pidana denda tambahan untuk perbaikan lahan yang terbakar seluas 4,16 hektar sebesar Rp 2.9 miliar lebih. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar